Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan yang menggunakan berbagai peralatan medis sebagai pendukung pelayanannya tentu menghasilkan limbah yang mengandung senyawa organik serta senyawa kimia yang tinggi. Limbah-limbah tersebutlah yang akan berpotensi mencemarkan lingkungan. Sebab itu untuk mengolah limbah, IPAL rumah sakit sangatlah diperlukan sebagai salah satu upaya menjaga kesehatan masyarakat.
Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) merupakan bangunan air yang berfungsi mengolah limbah. Sedangkan IPAL rumah sakit merupakan bangunan air yang berfungsi mengolah air limbah klinis, air limbah domestik, air limbah laboratorium, dan berbagai jenis air limbah lainya yang berasal dari rumah sakit.
Adapun yang dikatakan sebagai air limbah klinis seperti air bekas pencucian darah, air bekas cucian luka, dan lain-lain. Air limbah domestic seperti air limbah yang berasal dari buangan kamar mandi, dapur, dan bekas pencucian pakaian. Dan ada air limbah laboratorium yang mengandung logam berat.
Untuk saat ini, seluruh rumah sakit sudah dapat dipastikan menggunakan IPAL. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 7 Tahun 2019 bahwa untuk mewujudkan kualitas kesehatan, rumah sakit perlu menetapkan standar baku mutu kesehatan lingkungan, salah satunya ditetapkan pada media lingkungan air. Didukung pula dengan harga ipal rumah sakit yang tidak terlalu mahal, sehingga dapat dengan mudah diterapkan.
Dengan adanya IPAL ini, banyak kegiatan di rumah sakit yang menghasilkan limbah bisa tetap berjalan dengan baik. Kegiatan yang menghasilkan limbah tersebut diantaranya adalah kegiatan pelayanan medis seperti rawat inap, rawat jalan, rawat darurat, rawat intensif. Ada juga kegiatan penunjang pelayanan medis seperti, laboratorium, radiologi, farmasi, sterilisasi, dan kamar jenazah.
Sedangkan kegiatan pelayanan non medis yang menghasilkan limbah adalah seperti kegiatan logistik, kegiatan laundry, kegiatan rekam medis, kegiatan yang berasal dari masjid, kegiatan yang berasal dari kantin, kegiatan administrasi, kegiatan dapur gizi, dan masih banyak kegiatan lain lagi.
Berkaitan dengan proses pengolahan air limbah rumah sakit sendiri ada beberapa teknis. Untuk air limbah laboratorium diperkenan diolah dengan cara dipisahkan dan ditampung terlebih dahulu, lalu diolah menggunakan cara kimia-fisika, dan diakhir proses air limbah dialirkan bersama air limbah yang lain.
Untuk air limbah yang berupa larutan bahan berbahaya dan beracun seperti chloroform, antiseptic, asam, obat kadaluarsa, dan limbah berbahaya lainnya, harus diolah dengan cara dibakar pada suhu yang tinggi. Atau dapat juga dikirim ke tempat khusus pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Untuk penggunaan IPAL sendiri tidak perlu ada perawatan khusus, hanya saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika proses pengolahan limbah dilakukan. Yaitu seperti memperhatikan agar sampah padat atau limbah dari mesin seperti oli atau bahan bakar lainnya tidak masuk ke dalam IPAL.
Lalu pada bak zona aerob dan zona an-aerob dalam IPAL harus rutin diberikan microba Bio R dalam waktu satu bulan sekali, dengan takaran 2 liter microba Bio R dicampurkan dengan 20 liter air. Mikroba tersebut harus terus hidup dengan suplai oksigen yang berasal dari air blower yang terus menyala selama 24 jam.
Pompa inlet dan pompa filter pada IPAL harus diberi perawatan dan diganti minimal setiap 6 bulan sekali. Dilanjutkan dengan pengurasan lumpur yang ada pada bak reactor secara berkala. Pengurasan dilakukan menggunakan mobil tinja.