Program Kebersihan Lingkungan Puskesmas.

Pemeliharaan kebersihan lingkungan merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan oleh puskesmas. Sebab penyelenggaraan program kebersihan lingkungan puskesmas merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang berobat di puskesmas. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya menurunkan resiko gangguan nosokomial atau infeksi yang terjadi di lingkungan fasilitas kesehatan.

Dalam hal ini puskesmas memiliki kewajiban untuk mencapai tingkat pemeliharaan kesehatan lingkungan yang optimal dan menyelenggarakan sanitasi untuk mendukung berbagai kegiatan yang ada di puskesmas. Oleh karena itu untuk mencapai hasil dari tersebut, puskesmas mungkin harus memiliki beberapa sasaran yaitu dimulai dari pengelolaan limbah cair, pengelolaan limbah padat, penyehatan fisik dan udara ruangan, penyehatan air bersih, penyehatan linen.

  1. Pengelolaan limbah cair.
    Limbah cair yang ada di puskesmas merupakan air limbah yang berasal dari seluruh kegiatan medis dan non medis di puskesmas. Seperti air limbah yang berasal dari cucian luka, air limbah yang berasal dari WC/toilet, air limbah yang berasal dari laboratorium, maupun air limbah lainnya.

    Untuk pengelolaan limbah cair ini, puskesmas menggunakan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Sebab IPAL ini berfungsi untuk mengolah air limbah untuk dapat digunakan kembali dan menghilangkan pencemaran lingkungan, maka puskesmas perlu memilih IPAL dengan kualitas yang baik di tempat jual IPAL puskesmas berpengalaman.

  2. Pengelolaan limbah padat.
    Pengelolaan limbah padat ini berhubungan dengan limbah medis maupun non medis. Puskesmas dapat melakukan pengelolaan limbah padat dengan mengadakan perjanjian kerjasama bersama pihak jasa pengolahan limbah medis (medivest) untuk pembuangan limbah medis. Puskesmas juga dapat menyediakan tempat penyimpanan khusus untuk bahan berbahaya dan beracun.

  3. Penyehatan fisik udara ruangan.
    Penyehatan fisik udara ruangan ini berhubungan dengan pengendalian kebersihan lingkungan di seluruh penjuru puskesmas. Kebersihan lingkungan ini salah satunya berupa kualitas udara yang ada pada lingkungan puskesmas. Biasanya hal ini dapat dinilai dari ventilasi yang berada di puskesmas, apakah menggunakan ventilasi alami atau menggunakan ventilasi mekanis.

  4. Penyehatan air bersih.
    Dalam sasaran kali ini, puskesmas diharapkan dapat menyediakan air bersih yang nantinya akan digunakan pula oleh masyarakat yang berobat di puskesmas. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 907/MENKES/SK/VII/2002 tentang syarat-syarat dan pengawasan kualitas air minum.

    Kualitas dan kuantitas air minum yang baik, bisa didapatkan oleh puskesmas dengan mengikuti upaya pemeriksaanair bersih puskesmas (bakteriologi dan kimia) yang dilakukan secara rutin dalam tenggat waktu minimal setiap 6 bulan sekali. Dengan upaya ini pula kebersihan lingkungan puskesmas telah terbukti, sebab puskesmas tidak ragu memperhatikan kebersihan hal-hal kecil.

  5. Penyehatan linen.
    Bagi puskesmas non rawat inap maupun rawat inap, linen dapat berupa selimut, sarung bantal, dan sprei. Pihak puskesmas harus dapat menjamin kebersihan dan kesehatan linen tersebut dengan menggunakan laundry untuk proses pencucian, setrika, dan penyimpanan. Linen yang tercemar bahan infeksius dan yang tidak tercemar bahan infeksius pun harus dibedakan cara pembersihannya.

Untuk keseluruhan hal yang telah disebutkan di atas, puskesmas harus mampu menjalankannya dengan baik. Sebab hal ini berhubungan pula dengan bagaimana cara puskesmas menjaga kesehatan pasien-pasiennya dan sebagai upaya meningkatkan mutu faskes. Sebab hal ini pula juga telah diatur dalam undang-undang no.23 tahun 1997 mengenai pengelolaan lingkungan hidup.